Tanpa memiliki pendidikan yang memadai dan KTP, mereka merantau sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan tetap dan jaminan kesehatan. Sekalipun dalam Fiqih Islam juga dikenal istilah khuntsa, yakni seseorang yang dilahirkan dengan kelamin ganda, jumlahnya sangat sedikit.
NextKarena pada dasarnya hanya ada dua jenis kelamin dalam kolom e-KTP, yakni laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya, soal surat pindah:. Baca juga: Potensi Diskriminasi Transgender Masih Ada Bonni Rambatan, seorang penulis trans nonbiner, mengatakan kebijakan KTP sebagai langkah kecil yang patut diapresiasi, amun, kita harus tetap kritis karena kebijakan ini tidak serta merta menciptakan masyarakat ramah komunitas transgender. Kondisi tersebut semakin mengungkapkan bahwa acuan pembuatan kebijakan bagi sistem demokrasi liberal hanya berlandaskan pada asas kemanfaatan dan mengabaikan halal haram sebagai standar penilaian.
NextHal ini pun dilakukan setelah mengamati kecenderungan alat kelamin dengan bagian dalamnya.
Dukungan terhadap transgender ini perlu dikritisi.
NextSementara itu menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran.
Apakah petugas publik dapat menerima seseorang yang dalam KTP-nya berjenis kelamin laki-laki namun dengan foto perempuan ataupun sebaliknya? Tentu, akan menjadi sorotan apabila pemerintah justru bersikeras memasukkan kolom transgender dalam kolom e-KTP mereka. Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Didukung Komisi II DPR RI Komisi II DPR RI menilai kebijakan membantu buat e-KTP untuk transgender ini patut didukung.
Dia menambahkan, pelayanan perubahan data pada KTP-el sampai saat ini hanya diberikan kepada transgender yang sudah terdata dalam Sistem Administrasi Kependudukan SIAK dan sudah memiliki nomor induk kependudukan NIK.
Langkah tersebut perlu untuk mengubah stigma yang telah melekat erat dalam praktik dan nilai yang ada di masyarakat. Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan. Seorang muslim tentu harus waspada terhadap bahaya laten liberal ini.
NextDitambah pula, LGBT sulit mengakses pekerjaan, terutama pekerjaan di sektor formal, karena banyak pemberi kerja yang homophobic dan karena lingkungan tidak ramah terhadap kaum LGBT.
Telah jamak diketahui bahwa LGBT ini membawa penyakit sosial yang masih susah diberantas.
Lebih jauh lagi, Zudan menambahkan bahwa kaum transgender juga merupakan makhluk Tuhan yang wajib dilayani dengan nondiskriminasi dan penuh empati nasional.