Setelah perubahan UUD 1945, MPR menjadi lembaga tinggi negara dan DPA dihapus. Lembaga Peradilan Dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia terletak pada pasal 24 ayat 2 dan pasal 24B ayat 1 UUD Tahun 1945.
NextPengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama meliputi perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
NextAturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.
Locke, kekuasaan Negara meliputi tiga kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatife yang masing-masing terpisah satu sama lain. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Islam, dan hukum Adat.
NextSebab di sini Mamikos akan menjabarkan jenis-jenis dari lembaga negara Indonesia serta tugas serta wewenangnya dengan saksama.
Dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang no. Mengingat Islam di Indonesia adalah mayoritas, maka unsur Islam dalam tatanan kehidupan masyarakat sosial sangatlah kental, tidak terkecuali dalam masalah hukum. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
NextSebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh dan dalam , memegang kekuasaan untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari.
MAHKAMAH KONSTITUSI Dasar hukumnya Pasal 24 C Perubahan UUD 1945 :Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD.
Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. · Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
NextWewenang Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: 1.