Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.
NextHanya butuh surat sehat Kepala Sub Bagian UPT Terminal Dinas Perhubungan Dishub Bandung, Jawa Barat, Iwan Nugraha, mengatakan, syarat utama bepergian naik bus adalah keadaan calon penumpang harus fit dan sehat.
Masker harus digunakan secara benar, yaitu menutupi bagian hidung dan mulut. Apalagi jika menggunakan transportasi umum seperti , ada perubahan pada kapasitas angkutnya.
NextUntuk barang pribadi, seperti dompet, smartphone, makanan dan minuman, masker cadangan, hand sanitizer, earphone, powerbank serta lainnya sebagainya silahkan pisahkan untuk dibawa anda duduk.
Pengawas lapangan TTA Arjosari Purnomo mengatakan terminal tipe A TTA Arjosari saat ini mulai kembali beroperasi secara normal.
NextBaca juga: Imam menambahkan untuk penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan jika naik bus urusan pekerjaan, urusan kontrol ke RS, urusan kampus atau sekolah, urusan melayat jenazah, urusan pekerja remigran, hingga urusan apapun selain mudik.
Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB," katanya.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No.
Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi AKAP mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," katanya.
NextNamun protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara lebih ketat.
Tonton video 'Melihat Angkot di Era New Normal dengan Protokol Kesehatan':. Kali ini, selama 14 hari, mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021. Pengemudi dan staf bus mengenakan masker wajah untuk keseluruhan perjalanan.
Baca juga: Baca juga: Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.
Dia telah memerihtahkan kepada Kepala Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah yang termasuk aturan PPKM darurat Jawa Bali, diperketat. Hal ini agar kebersihan bus terjamin.
NextKBRN, Jakarta: Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi AKAP atau pelaku perjalanan jarak jauh di Ibu Kota Jakarta harus sudah divaksin Covid-19 minimal vaksin dosis pertama.