Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas Satgas berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 huruf a disebutkan bahwa persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah apabila Korban memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Nazar Haris, Ketua MOI, ia mengatakan bahwa di antara poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan sexual-consent yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.
NextSimak video 'Cegah Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus, Menag Dukung Permendikbud PPKS': Kemendikbudristek sudah membantah anggapan melegalkan zina.
Di sisi lain, pro dan kontra terus mengiringi disahkannya Permendikbud PPKS, dukungan serta masukan yang diberikan LSM Lembaga Swadaya Masyarakat dan akademisi kampus menandakan bahwa Permendikbud ini amat penting bagi masyarakat di lingkungan Perguruan Tinggi Menurut survei yang dibuat Koalisi Publik Aman tahun 2019 tentang pelecehan seksual di ruang publik, mencatat bahwa lingkungan sekolah serta kampus menduduki urutan ketiga tempat atau lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual 15% , angka tertinggi ada di jalanan dengan presentase 33% , di ikuti transportasi umum sebanyak 19% dan menurut data pada tahun 2020 yang dihimpun dari Komnas Perempuan, terdapat 14. Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Isi lengkap Pasal 6: 1 Perguruan Tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:a.
Aturan agar lingkungan perguruan tinggi bebas dari kekerasan seksual ini pun dituding "mengizinkan" seks bebas.
Selain itu, aturan itu juga mewajibkan kampus untuk membentuk satuan tugas guna menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa atau terjadi di lingkungan kampus.
Ada sebuah tudingan bahwa aturan tersebut seakan melegalkan zina. Nantinya, pihak kementerian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui portal tersebut. Tentang Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI.
NextPeraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.
Beberapa perguruan tinggi dan golongan masyarakat menyambutnya dengan hangat, salah satunya adalah Universitas Gadjah Mada UGM. Warga Kampus; dan e.
NextDitambah miras dan narkoba yang juga merebak dimana-mana.
Maria Ulfah Anshor, M.
Dukungan dan Kritikan Pengesahan Permendikbud ini menuai dukungan dan kritikan.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu: Pasal 1 ayat 14 tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas Baca Juga: 14. Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek resmi mengesahkan.
NextArea abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," ujar Nadiem.