Ashanty memanjatkan doa atas kepergian Vanessa Angel dan Febri Adriansyah.
NextSelain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi SIM atas nama terdakwa selama dua tahun.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim Komnes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi dari Jakarta. Latif juga mengungkapkan bahwa pada saat kecelakaan, kendaraan Vanessa melaju sangat cepat.
Liang kubur berukuran 2X2 meter itu sudah tergali dengan sempurna.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yakni tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021. Setelah dirinya sempat dihadapkan pada beberapa masalah dalam hidupnya.
NextMeski lebih rendah, namun Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut.
Lantaran tak bisa mendoakan Vanessa dan Bibi secara langsung.
Lanjut Latif menerangkan, bahwa korban yang mengalami luka parah rata-rata yang duduk di kursi sebelah kiri.
Baca juga: Kecelakaan kendaraan mobil bernomor polisi B 1264 BJU itu berpenumpang lima orang, termasuk Vanessa Angel dan suaminya.
NextTubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua korban meninggal," ujar dia. Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan foto yang beredar Mobil Pajero Sport yang ditumpanginya bersama sang suami, Febri Ardiansyah, dan 3 orang lainnya tampak mengalami kerusakan cukup parah.
Dia yakin manusia diberikan cobaan oleh Tuhan sesuai dengan kadar kemampuannya. Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Adriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Kilometer Km 672, Jawa Timur.
NextPromosi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B menyatakan sopir sopir mendiang Vanessa Angel itu terbukti lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan maut.