Informasi ini diharapkan dapat membantu desa dalam menyiapkan layanan website desa sebagai salah satu bentuk layanan desa terhadap masyarakat melalui pemanfaatan teknologi website. Karakter Nama Domain harus dibuat sesuai dengan ketentuan. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
NextPowered by Google Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.
Kegiatan administrasi yang dilakukan melalui layanan online ini memudahkan pemerintah daerah atau desa dalam melakukan berbagai administrasi ke kementrian yang dapat dilakukan secara online seperti pembuatan mail. Akun yang telah diverifikasi akan memiliki tanda centang hijau yang berarti telah diverifikasi oleh kementrian sehingga dapat menerima layanan seperti pengajuan domain desa.
NextTahap pengajuan domain desa.
Sekretaris Instansi dalam hal ini sekretaris desa mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri Komunikasi dan Informastika. Pada tahap pengisian form pendaftaran perangkat desa akan diminta untuk mengisikan name server dari server yang akan digunakan nantinya. Nama Domain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat digunakan oleh Instansi untuk jangka waktu 1 satu tahun sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan.
NextKemudian, Direktur Jenderal Kemenkominfolah yang berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 empat hari kerja setelah penerimaan permohonan pendaftaran secara elektronik..
Perangkat Desa yang sudah memiliki akun layanan kominfo sudah dapat mengakses layanan yang tersedia namun belum bisa mengakses semua fitur dikarenakan harus melakukan verifikasi akun. Setelah semua tahapan berhasil dikerjakan maka nantinya perangkat desa akan memiliki akun layanan kominfo, akun mail. Kementrian komunikasi dan informatika Republik Indonesia memiliki layanan online yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam mendukung administrasi secara elektronik.
NextNamun sebelum ke tahap verifikasi akun, ada baiknya perangkat desa tersebut melakukan pendaftaran mail.
Untuk dapat mengakses fitur — fitur seperti layanan mail. Nama Domain harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language.
Adapaun untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat langsung melalui websitenya.
Perangkat Desa yang sudah memiliki akun mail. File-file tersebut harus diupload, masing-masing file harus lebih kecil dari 256Kb. Dan untuk detail lebih lengkapnya dapat ditanyakan melalui dinas komunikasi dan informatika daerah atau menghubungi kementrian kominfo melalui.
NextProses pendaftaran akun layanan kominfo memiliki persyaratan yaitu pendaftar harus memiliki email yang nantinya akan digunakan untuk verifikasi akun oleh system.
Lihat petunjuk didalam email tersebut. Maka dari itu sebaiknya desa sebelumnya sudah memiliki hosting.
NextDisclaimer: You are using Google Translate.
.