Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas, salah satunya adalah praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelaku utamanya sangat sedikit yang terambah hukum.
NextHukum bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat, karena kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hokum sama, bedanya hanya fungsinya.
Hukum Responsif, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2013. Hukum responsif mengisyaratkan masyarakat yang memiliki kapasitas politik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahannya, menetapkan prioritas-prioritas dan membuat komitmen-komitmen yang dibutuhkan.
Ada segudang alasan yang menjadi dasar mengapa sehingga penegakan HAM itu penting dilakukan, bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia.
Dari pernyataan ini terdapat jaminan terhadap hak di bidang politik, ekonomi, dan keadilan.
NextKasus ini menjadi ironis pada saat disandingkan dengan para pegawai pemerintah yang terkait dengan kasus korupsi namun masih bisa hidup dengan mewah di dalam tahanan.
Nonet dan Selznick lewat hukum responsif menempatkan sebagai sarana respons terhadap ketentuan sosial dan aspirasi publik.
NextPernyataan tersebut mengandung makna pengakuan terhadap hak untuk hidup merdeka adalah pemberian Tuhan.
Oleh karena itu masyarakat bukan saja dapat mempengaruhi tetapi sangat menentukan penegakan supremasi hukum. Baca juga : 3. Penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ pasal 307 dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
NextTetapi, tidak semua orang yang menegakan hukum di Indonesia,bahkan tidak adil.
Terlebih lagi jika hal-hal yang ada lebih bersifat politis.
NextKeterbatasan anggaran dapat menjadi kendala untuk tidak sesegera mungkin semua jalan dipasang ETLE dan semua UPPKB dapat dilengkapi dengan WIM.
Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin.
NextNegara kita telah memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945 ialah Mahkamah Agung MA , Komisi Yudisial KY , dan Mahkamah Konstitusi MK.