Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan: - Sertifikat Vaksin min.
NextKategori ketiga yakni pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Simak aturan di halaman selanjutnya.
NextSimak Video '3 Aturan di Masa Pandemi yang Mulai Longgar':.
Itu bisa pula memengaruhi kondisi di lapangan ketika Anda bepergian.
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Kedua aturan ini masih berlaku hingga saat ini.
NextAturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
NextCek syarat penerbangan terbaru dengan mengisi destinasi pada kolom di atas.
Aturan tes antigen maupun PCR yang selama ini diberlakukan bagi perjalanan domestik dengan berbagai transportasi bakal ditiadakan.
NextAturan diberlakukan bagi penumpang yang telah divaksin dosis lengkap atau booster.
Sementara itu, mulai 3 Maret lalu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi e-HAC sebelum terbang. Seperti kebutuhan membawa tes COVID-19 PCR atau rapid test antigen , kapan masa berlaku maksimal surat tes COVID-19 tersebut, perlu tidaknya membawa kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19, kewajiban karantina saat tiba di tujuan, dan lain sebagainya.
NextSedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan.