Sekiranya sebahagian anggota badan atau bilik terkena najis, umat Islam perlu menyucikannya sehingga bersih sepenuhnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Ingat bahwa bersih belum tentu suci, makanya di sini pembahasannya bukan cara membersihkan najis, namun cara menyucikan najis.
Allah SWT menyukai orang Islam yang bertaubat dan menyucikan diri.
Sunnah ini bisa dilakukan ketika di luar masjid seperti ketika bersafar.
NextNamun pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin itulah yang lebih tepat, sebagaimana alasan yang beliau sebutkan di atas.
Apabila baju kita terkena darah haid, bagaimana mensucikannya. Sebagaiman diterangkan oleh An Nawawi rahimahullah, mengenai cara membersihkan jilatan anjing ada beberapa riwayat. Jadi, jika seseorang mengeluarkan maksud kotoran yang sifatnya basah ini dari maksud hadits tersebut —padahal ini umumnya atau seringnya kita temui-, maka ini adalah anggapan yang teramat jauh.
Nextعَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ بْنِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِى عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ.
Kenapa saya katakan bahwa secara kaidah kotoran cicak adalah najis? Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya.
NextTapi dengan diciprati dengan air tersebut kita sudah boleh menggunakan pakaian yang terkena madzi itu.
Aktiviti menyucikan diri daripada najis ini disukai oleh Allah SWT kerana ia termasuk dalam menjaga kebersihan.
NextAir yang disimbah pun mesti lebih banyak dari air kencing yang terkena tempat itu, Ma.
Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud najis dalam hadits di atas adalah najis yang sifatnya kering, seperti Imam Ahmad dan Imam Malik. Ketika para sahabat yang bermakmum melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.
NextHanya Allah yang beri taufik.
Pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa semua najis apabila bisa dihilangkan dengan apapun, maka benda yang terkena najis tersebut dianggap telah suci karena dzat najisnya hilang walaupun hilangnya tanpa dengan air. Secara kaidah bahwa kotoran cicak adalah najis.
Salah satunya adalah najis ringan atau najis Mukhaffafah.