Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang.
NextWarga Sipil Dilarang Mengawal TikTok sennulvc ©2021 Merdeka.
Baca juga: "Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Seorang dalam video tersebut menerangkan bahwa itu ditilang saat mengawal karena tidak memiliki wewenang melakukan pengawalan ambulans.
NextBaca Juga: Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.
Direktur Penegak Hukum Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Aan Suhanan membenarkan peristiwa tersebut. KORLANTAS POLRI — Menyoal viral di media sosial video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans. Karena itu memang harus dilihat konteks sebenarnya di lapangan.
Terkait pengawalan ambulans atau kendaraan lain di jalan raya, Aan menjelaskan satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Dirinya, bahkan bisa terkena pidana jika memaksa melakukan pengawalan pada ambulans.
NextPemotor itu mengaku sedang membantu untuk membuka jalan.
Di mana kewenangan tentang adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
NextAnda sudah menyalahi aturan, kewenangan.
Aan mengimbau masyarakat agar meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan. Tak sedikit warganet yang justru menanyakan peran Polisi selama ini saat ada ambulans warga sipil yang lewat. Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.
NextKalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.
Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
NextVideo tersebut trending dan sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. COM - Video detik-detik polisi melakukan tilang kepada pemotor yang mengawal ambulans viral di media sosial.
NextPolisi melakukan penilangan terhadap pemotor karena tindakannya dianggap melanggar dan pemotor tidak memiliki kewenangan.