Praktek dualisme administrasi pertanahan selama ini telah menambah beban Kemenhut dan memperumit administrasi pertanahan di Indonesia.
NextReferensi: Redaksi Forester Act.
Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Itulah beberapa contoh pemanfaatan dari hutan. Keluarnya paradigma otonomi daerah, berupa pembagian kewenangan pusat kepada daerah dalam bentuk desentralisasi mendorong terbitnya UU No.
NextKawasan hutan terbagi dalam 600 KPH b.
Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi.
NextProsiding Seri Lokakarya II Penebangan Kayu Secara Liar Illegal Logging , Jakarta 30-31 Agustus 2000.
Suatu hal yang miris ketika tambang batu bara bisa di kelola namun berdampak negatif bagi lingkungan. Kegiatan pemanfaatan hutan bisa dilakukan melalui kegiatan 1 pemanfaatan kawasan 2 pemanfaatan jasa lingkungan 3 pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu 4 pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Kemudian, bagaimana cara dengan tepat guna? Fakta ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanian di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk munculnya permasalahan kepastian hukum pengakuan penguasaan tanah oleh masyarakat misalnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
NextKondisi ini dilakukan dengan alasan keterdesakan segi ekonomi ataupun kemalasan yang tanpa disadari merusak kelestarian alam.
Di samping itu, daerah yang kepadatan penduduknya tinggi mengalami kerusakan lingkungan hidup yang memprihatinkan, seperti pencemaran air, penurunan produktifitas tanah pertanian, dan masalah-masalah sosial.
NextBencana lingkungan yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia adalah kebakaran hutan.
Padahal peraturan pemerintah telah menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan tambang batu bara harus mempedulikan dampak lingkungan yang ada. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah. Menurut FAO, angka deforestasi Indonesia tahun 2000-2005 mencapai 1.
Penetapan kawasan hutan sebagai huta kemasyarakatan dan hutan desa merupakan salah satu bentuk perhutanan sosial dimana usaha berbasis hutan dan lahan dengan hasil kayu dan bukan kayu, yang pengelolaannya diutamakan untuk pengembangan ekonomi rakyat dengan memperhatikan aspek sosial, budaya dan penyelamatan lingkungan.
Dominasi pemanfaatan hutan melalui praktek pemberian izin usaha pemanfaatan berbasis komoditi, menyebabkan arah pengelolaan hutan di tingkat tapak berjalan secara parsial. Namun demikian, orang-orang ini bekerja secara individu dan pemeritah kurang mampu melindungi mereka.
Setelah VOC bubar pengelolaan hutan di pulau Jawa dilakukan pemerintah colonial Belanda yang memperkenalkan istilah Boswezen.