Karena kedua pihak menerima vonis yang lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa itu, hukuman bagi Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial Bansos untuk penanganan Covid-19. Baca juga: "Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa, sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi," tutur hakim.
NextJuliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.
Hakim Damis mengabulkan permohonan Justice Collaborator JC Matheus, sebagaimana permohonan JC Adi Wahyono yang juga dikabulkan. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono. Selain soal hukuman, Febri juga menyoroti terkait tugas lain yang harus dilakukan lembaga antirasuah tersebut, yakni mengusut pihak lain dalam korupsi bansos Covid-19 ini.
NextDemikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul, bantahan bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin," lanjut hakim.
Simak video 'Sederet Hukuman untuk Eks Mensos Juliari atas Kasus Bansos Corona':. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Baruna Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia UII , bahwa putusan kasus Juliari ini dapat menimbulkan kecurigaan pada para aparat penegak hukum di kalangan masyarakat..
NextMantan Menteri Sosial Mensos itu menerima vonis, pun KPK yang tidak mengajukan perlawanan banding.
Denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
NextJuliari juga dinilai berbelit-belit dalam proses persidangan.
Baca juga: Baca juga: Pewarta: Desca Lidya Natalia Editor: Nurul Hayat COPYRIGHT © ANTARA 2021.
Mantan menteri sosial itu dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Tangerang.