Uang untuk membeli kain kafan diperoleh dari harta si jenazah jika dia meninggalkan harta benda. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.
Disebutkan bisa dengan satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan.
NextBentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran sang mayit, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.
Kain panjang untuk basahan 5. Karenanya, jumlahnya tidak terikat, boleh hanya 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama. Oleh karena itu, jumlahnya pun tak terikat, boleh hanya tiga helai atau sesuai jumhur ulama sebanyak lima helai.
NextMengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan.
Bila sudah memasang kapas ke badan jenazah selanjutnya mulai membalut kain kafan. Tali kain untuk jenazah dewasa berjumlah tujuh, yaitu untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki, dan ujung bawah tubuh.
NextDalam hadist maupun Alquran tidak ada ketentuan khusus soal jenis bahan kain kafan.
Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki. Sisa kain kafan bagian bawah di lipat ke kaki jenazah lalu di ikat dengan tali itu sendiri.
NextNamun, proses ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Diutamakan memakai tiga helai kain putih. Hendaknya jangan mengikat tali terlalu kencang dan usahakan agar ikatannya terletak di sebelah kiri jenazah. Berikan wewangian seperti sunah Nabi sebanyak tiga kali ke kain kafan.
Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia.