Demikianlah informasi mengenai kalender 2022 lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional.
NextPasalnya, cuti bersama 2022 harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi pandemi COVID-19, seperti yang tercantum pada poin keempat SKB tiga menteri tersebut.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.
NextSeperti diketahui bahwa hari libur seringkali disebut tanggal merah.
Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Rakor yang dihadiri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Mari ketahui bersama daftar tanggal merah tahun 2022.
NextLantas, tanggal berapa saja hari libur Maret 2022? Baca juga: Cuti bersama 2022 Dalam beleid tersebut, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Tanggal Hari Keterangan 1.
Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sehingga, dia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19. SKB itu membahas libur yang jatuh pada tanggal merah 2022.
NextAsal Pemudik Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Jabodetabek diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.
Jakarta - sudah resmi ditetapkan pemerintah. Usai mengetahui , simak halaman selanjutnya untuk mengetahui daftar hari besar internasional. Dalam kalender 2022 terdapat sejumlah hari besar nasional yang dijadikan tanggal merah di tahun ini.
NextSimak rangkuman Indozone mengenai daftar tanggal merah 2022 lengkap dengan Hari Libur Nasional dalam kalender.
Adapun pemerintah sudah menetapkan daftar hari libur nasional untuk tahun depan.
Cuti bersama masih belum diputuskan lantaran bakal mengacu pada kondisi COVID-19 nantinya.
Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawaban lengkapnya. Dokumen tersebut telah dikonfirmasi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat dihubungi detikcom.
NextNamun untuk cuti bersama belum diputuskan dalam SKB 3 Menteri.