Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadi pergantian kabinet. Manipol USDEK yang dibuat Presiden menjadi GBHN Manipol USDEK manifesto politik, undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia dijadikan Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN Tahun 1960.
Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Paham Komunisme Berkembang Pada masa itu, hubungan antara Presiden Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia PKI semakin baik.
Pancasila pada Masa Orde Baru Pada masa ini kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan PPP , Golongan Karya Golkar , dan Partai Demokrasi Indonesia PDI.
Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur DPR, MPR, DPA, BPK dan MA maupun yang bersifat infrastruktur LSM, Partai Politik, dan sebagainya.
NextUpaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang tujuannya menganti Pancasila dengan ideologi lainnya.
Demikian juga Pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
NextPerubahan RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pada masa ini terjadi perubahan tata Negara RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem pemerintahan Orde Lama merupakan sistem pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Meskipun banyak ditemukan hal-hal yang negatif namunsistem demokrasi parlementer pun juga memiliki kelebihannya tersendiri, sebagaimana yang diungkapkan oleh Herbert Feith.
RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.
Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila.